13 April 2008

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSEKTUAN PEMUDA GEREJA TORAJA

PEMBUKAAN

Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah bagian asasi dari Gereja Toraja. Gereja Toraja sadar akan tugas dan panggilannya, karena itu membentuk wadah untuk memperlengkapi Pemuda Gereja Toraja bagi pekerjaan pelayanan dan pembangunan Tubuh Kristus.

Pemuda Gereja Toraja terpanggil menjadi pelayan Gereja agar menjadi warga Gereja yang mampu menyatakan kesaksiannya di tengah kelangsungan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Persekutuan Pemuda Gereja Toraja berdasarkan Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat.

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Persekutuan Pemuda Gereja Toraja disingkat PPGT

Pasal 2

KEDUDUKAN DAN WAKTU

(1) PPGT berkedudukan di tempat Gereja Toraja berada.

(2) Pengurus Pusat PPGT berkedudukan ditempat Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

(3) Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

PENGAKUAN

PPGT sebagai bagian asasi dari Gereja Toraja mengaku menurut Pengakuan Gereja Toraja.

Pasal 4

ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dalam terang pengakuan seperti tercantum dalam pasal (3), maka PPGT berasaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.

Pasal 5

TUJUAN

Terwujudnya warga PPGT yang sadar dan bertanggungjawab terhadap tugas panggilannya ditengah-tengah Gereja, masyarakat dan alam semesta.

Pasal 6

STATUS

PPGT adalah salah satu Organisasi Intra Gerejawi dalam Gereja Toraja.

Pasal 7

KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan, PPGT melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan Pengakuan Gereja Toraja, Tata Gereja Toraja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT dan keputusan-keputusan persidangan gerejawi.

Pasal 8

KEANGGOTAAN

(1) Anggota PPGT adalah pemuda Gereja Toraja.

(2) Keanggotan PPGT terbuka bagi pemuda yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.

(3) Anggota PPGT terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Luar Biasa

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN

(1) Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.

(2) Anggota luar biasa mempunyai hak bicara

(3) Tiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah PPGT

Pasal 10

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

(1) Struktur PPGT disesuaikan dengan struktur Gereja Toraja

(2) Kepengurusan terdiri dari :

a. Pengurus PPGT Jemaat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Gereja Toraja.

b. Pengurus PPGT Klasis berkedudukan di tempat Badan Pekerja Klasis Gereja Toraja.

c. Pengurus PPGT Wilayah berkedudukan di tempat Badan Pekerja Sinode Wilayah Gereja Toraja.

d Pengurus PPGT di Pusat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

e. Ketua Pengurus PPGT di semua lingkup menjadi anggota ex-officio pada lingkup kepengurusan yang lebih luas.

Pasal 11

PERSIDANGAN

(1) Persidangan di lingkup Jemaat disebut Rapat Anggota

(2) Persidangan di lingkup Klasis disebut Konperensi Klasis

(3) Persidangan di lingkup Wilayah disebut Konperensi Wilayah

(4) Persidangan di lingkup Pusat disebut Kongres

Pasal 12

KEHADIRAN DAN POSISI PPGT DALAM PERSIDANGAN GEREJA TORAJA

Dalam setiap lingkup Persidangan Gereja Toraja, PPGT hadir sebagai Konsultan dan menjadi anggota ex-officio pada Badan Pekerja disetiap lingkup.

Pasal 13

HARTA MILIK

(1) Harta milik PPGT adalah semua anugerah Tuhan berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh melalui :

a. Sumbangan anggota

b. Pemberian yang tidak mengikat.

c. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan Tata Gereja Toraja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga PPGT dan keputusan-keputusan persidangan gerejawi.

(2) Semua harta milik PPGT didaftar sebagai milik Gereja Toraja.

Pasal 14

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT hanya dapat dilakukan dalam Kongres PPGT atas usul sekurang-kurangnya tiga wilayah.

(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT disahkan oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

Pasal 15

PEMBUBARAN

(1) PPGT hanya dapat dibubarkan oleh Sidang Sinode Am Gereja Toraja.

(2) Pengurus pada setiap lingkup dapat dibubarkan oleh Persidangan Gereja Toraja apabila menyimpang dari Pengakuan Gereja Toraja, Tata Gereja Toraja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.

Pasal 16

PERALIHAN

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggran Rumah Tangga yang isinya sesuai dengan Anggaran Dasar

(2) Dengan disahkannya Anggaran Dasar PPGT ini, maka Anggaran Dasar PPGT yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSEKUTUAN PEMUDA GEREJA TORAJA

Pasal 1

KEANGGOTAAN

(1) Anggota Biasa ialah anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 tahun.

(2) Anggota Luar Biasa ialah anggota Gereja Toraja yang tidak termasuk dalam ayat (1)

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN

(1) Setiap anggota PPGT berhak mendapat pelayanan gerejawi.

(2) Setiap anggota PPGT berkewajiban mentaati Pengakuan Gereja Toraja, Tata Gereja Toraja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT, keputusan-keputusan persidangan gerejawi

(3) Setiap anggota PPGT berkewajiban menunjang kelancaran pelayanan PPGT

Pasal 3

RAPAT ANGGOTA

(1) Rapat Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.

(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota PPGT Jemaat yang diundang oleh Pengurus Jemaat dan dihadiri oleh Majelis Gereja yang ditunjuk untuk itu.

(3) Rapat Anggota dipimpin oleh Pengurus PPGT Jemaat sampai terbentuknya pimpinan rapat.

(4) Dalam keadaan luar biasa Majelis Gereja mengundang dan memimpin Rapat Anggota yang dihadiri oleh Pengurus PPGT Klasis.

(5) Rapat Anggota bertugas :

a. Menilai laporan Pengurus Jemaat dalam melaksanakan Keputusan Rapat Anggota dan keputusan-keputusan persidangan gerejawi yang lebih luas.

b. Menyusun Program Kerja

c. Menetapkan Struktur dan memilih Pengurus Jemaat.

Pasal 4

KONPERENSI KLASIS

(1) Konperensi Klasis dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.

(2) Konperensi Klasis dihadiri oleh tiga orang Utusan setiap Jemaat serta beberapa orang Utusan Cadangan.

(3) Konperensi Klasis dilaksanakan atas undangan Pengurus PPGT Klasis atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Jemaat , dan dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan atas undangan Badan Pekerja Klasis bersama Pengurus PPGT Wilayah.

(4) Konperensi Klasis sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Jemaat dan setengah di tambah satu dari jumlah Utusan yang seharusnya.

(5) Konperensi Klasis dinyatakan quorum mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Jemaat yang hadir dan setengah tambah satu dari jumlah Utusan yang hadir.

(6) Konperensi Klasis dibuka oleh Badan Pekerja Klasis.

(7) Pimpinan Sidang :

a. Pengurus PPGT Klasis memimpin sidang sampai terbentuknya Pimpinan Sidang.

b. Konperensi Klasis dipimpin oleh tiga orang Pimpinan Sidang, dengan komposisi dua orang dari unsur Utusan yang dipilih dan satu orang dari unsur Pengurus Klasis atas persetujuan Sidang.

c. Dalam keadaan luar biasa Badan Pekerja Klasis mengundang dan memimpin Konperensi Klasis yang dihadiri oleh Pengurus PPGT Wilayah.

d. Pimpinan Sidang dibentuk setelah Konperensi Klasis dinyatakan sah.

(8) Konperensi Klasis bertugas :

a. Menilai laporan Pengurus PPGT Klasis dalam melaksanakan Keputusan Konperensi Klasis dan keputusan Persidangan gerejawi yang lebih luas.

b. Menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Program dan kebijakan Organisasi.

c. Menetapkan Struktur dan memilih Pengurus PPGT Klasis.

Pasal 5

KONPERENSI WILAYAH

(1) Konperensi Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun.

(2) Konperensi Wilayah dihadiri oleh lima orang Utusan setiap Klasis serta beberapa orang utusan Cadangan.

(3) Konperensi Wilayah dilaksanakan atas undangan Pengurus PPGT Wilayah atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Klasis , dan dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan atas undangan Badan Pekerja Sinode Wilayah bersama Pengurus Pusat PPGT.

(4) Konperensi Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Klasis dan setengah di tambah satu dari jumlah Utusan yang seharusnya.

(5) Konperensi Wilayah dinyatakan quorum mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah klasis yang hadir dan setengah tambah satu dari jumlah Utusan yang hadir.

(6) Konperensi Wilayah dibuka oleh Badan Pekerja Sinode Wilayah.

(7) Pimpinan Sidang :

a. Pengurus PPGT Wilayah memimpin siding sampai terbentuknya Pimpinan Sidang.

b. Konperensi Wilayah dipimpin oleh sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima dalam bentuk Majelis

c. Pimpinan Sidang dengan komposisi sebagian besar dipilih dari unsur Utusan dan sebagian kecil dari unsur Pengurus Wilayah atas persetujuan Konperensi Wilayah.

d. Dalam keadaan luar biasa Badan Pekerja Sinode Wilayah mengundang dan memimpin Konperensi Wilayah yang dihadiri oleh Pengurus Pusat PPGT .

e. Majelis Pimpinan dibentuk setelah Konperensi Wilayah dinyatakan sah.

(8) Konperensi Wilayah bertugas :

a. Menilai laporan Pengurus PPGT Wilayah dalam melaksanakan KeputusanKonperensi Wilayah dan keputusan Persidangan gerejawi yang lebih luas.

b Menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Program dan kebijakan Organisasi.

c. Menetapkan Struktur dan memilih Pengurus PPGT Wilayah.

Pasal 6

KONGRES

(1) Kongres dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.

(2) Kongres dihadiri oleh tiga puluh orang Utusan setiap Wilayah dan beberapa orang utusan Cadangan.

(3) Kongres dilaksanakan atas undangan Pengurus Pusat PPGT atau atas permintaan sekurang-kurangnya tiga Wilayah, dan dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan atas undangan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

(4) Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga Wilayah dan setengah ditambah satu dari jumlah Utusan yang seharusnya.

(5) Kongres dinyatakan quorum mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah Utusan yang hadir dan mewakili semua wilayah yang hadir.

(6) Kongres dibuka oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

(7) Pimpinan Sidang :

a. Pengurus Pusat PPGT memimpin sidang sampai terpilihnya Majelis Pimpinan

b. Kongres dipimpin oleh lima orang dalam bentuk Majelis Pimpinan dengan komposisi empat orang dari unsur Utusan yang dipilih dan satu orang dari unsure Pengurus Pusat atas persetujuan sidang.

c. Dalam keadaan luar biasa Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja mengundang dan memimpin Kongres.

d. Majelis Pimpinan dibentuk setelah Kongres dinyatakan sah.

(8) Kongres bertugas :

a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.

b. Menilai laporan Pengurus Pusat PPGT

c. Menetapkan Garis-garis Besar Program dan kebijakan Umum Organisasi.

d. Menetapkan Struktur dan memilih Pengurus Pusat PPGT.

Pasal 7

KEPENGURUSAN DAN PENGUTUSAN

(1) Pengurus Pusat.

a. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas empat orang yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum dan bendahara Umum.

b. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan system Semi Formatur.

c. Formatur selesai melaksanakan tugas sebelum Kongres ditutup.

d. Pengurus Pusat dapat melakukan penggantian antar waktu terhadap anggota Pengurus Pusat yang berhalangan tetap melalui Rapat Pleno Istimewa.

e. Serah terima Pengurus Pusat disertai dengan memori penjelasan.

(2) Pengurus Wilayah, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat:

a. Sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

b. Dipilih pada forum pengambilan keputusan sesuai dengan lingkup masing-masing dengan sistem semi formatur.

c. Pengurus Wilayah, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat dapat melakukan penggantian antar waktu terhadap anggota pengurus yang berhalangan tetap melalui Rapat Pleno Istimewa.

d. Serah terima Pengurus Wilayah, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat disertai dengan memori penjelasan.

(3) Pengutusan

a. Pengurus PPGT sebagai Organisasi Intra Gerejawi ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Badan Pekerja pada Lingkup masing-masing.

b. Pelantikan dan pengutusan Pengurus PPGT dilakukan oleh Badan Pekerja pada lingkup masing-masing dalam kebaktian hari Minggu disalah satu Jemaat yang diminta untuk itu.

Pasal 8

PERBENDAHARAAN

(1) Jumlah iuran tetap Anggota ditentukan oleh Rapat Anggota.

(2) Iuran tetap pada lingkup yang lebih luas ditetapkan dalam Rapat Kerja.

Pasal 9

ATRIBUT

(1) Bendera

(2) Logo

Pasal 10

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1) Keputusan sedapat-dapatnya diambil dengan jalan musyawara untuk mufakat.

(2) Apabila keputusan tidak diambil dengan jalan musyawara untuk mufakat, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak mutlak (setengah ditambah satu).

(3) Jika pemungutan suara dilaksanakan dua kali berturut-turut tetapi masih tetap sama, maka keputusan diambil oleh Pimpinan Sidang setelah berkonsultasi dengan Penasihat Persidangan.

(4) Keputusan Rapat Anggota, Konperensi Klasis, Konperensi Wilayah dan Kongres disahkan oleh Badan Pekerja pada lingkup masing-masing.

Pasal 11

RAPAT-RAPAT PENGURUS

(1) Rapat- rapat

a. Rapat Pengurus PPGT Jemaat.

b. Rapat Pengurus PPGT Klasis

c. Rapat Pengurus PPGT Wilayah

d. Rapat Pengurus Pusat PPGT

(2) Rapat Kerja Pengurus dilaksanakan pada setiap lingkup Persidangan.

Pasal 12

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus pada masing-masing lingkup sejauh tidak bertentangan dengan Pengakuan Gereja Toraja, Tata Gereja Toraja , Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga PPGT dan keputusan-keputusan persidangan gerejawi.


MEMORI PENJELASAN

ANGGARAN DASAR PPGT

PEMBUKAAN

Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah bagian asasi dari Gereja Toraja Motivasi pembentukan PPGT sebagai salah satu Organisasi Intra Gerejawi dalam Gereja Toraja adalah untuk pembinaan dan pelayanan pemuda.

Tri panggilan gereja adalah misi PPGT dalam menyatakan kehadirannya di tengah hidup bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 1

N A M A

Kata persekutuan, mengandung tiga hal pokok yang merupakan kesatuan yang utuh yaitu; persekutuan manusia dengan Allah, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan seluruh ciptaan.

Pasal 2

KEDUDUKAN DAN WAKTU

(1) Jelas

(2) Jelas

(3) PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 berdasarkan keputusan Kongres I PPGT pada tanggal 21-29 Desember 1965.

Pasal 3

PENGAKUAN

Jelas

Pasal 4

ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Jelas

Pasal 5

TUJUAN

Terwujudnya warga PPGT yang sadar dan bertanggung jawab terhadap tugas dan pangggilannya, terdiri dari tiga aspek :

a. Pembinaan aspek spiritual.

b. Bertangungjawab terhadap masyarakat, bangsa dan Negara dalam hal turut mengambil bagian dalam kebijakan-kebijakan yang dilakukan didalam masyarakat sebagai fungsi control.

c. Bertanggungjawab terhadap alam semesta dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Pasal 6

STATUS

Jelas

Pasal 7

KEGIATAN

Jelas

Pasal 8

KEANGGOTAAN

(1) Jelas

(2) Yang tidak termasuk pada ayat (1) tetapi menerima dengan sadar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Jelas

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN

Jelas

Pasal 10

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Jelas

Pasal 11

PERSIDANGAN

Jelas

Pasal 12

KEHADIRAN DAN POSISI PPGT DALAM PERSIDANGAN GEREJA TORAJA

a. Pada setiap persidangan Pengurus PPGT hadir sebagai konsultan.

b. Pada setiap rapat Badan sesuai lingkup, ketua PPGT hadir sebagai ex-officio .

Pasal 13

HARTA MILIK

Jelas

Pasal 14

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Jelas

Pasal 15

PEMBUBARAN

Jelas

Pasal 16

PERALIHAN

Jelas


MEMORI PENJELASAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA PPGT

Pasal 1

KEANGGOTAAN

(1) Termasuk yang sudah menikah

(2) a. Yang belum berusia 15 tahun dan atau telah berusia lebih dari 35 tahun tetapi aktif mengikuti kegiatan PPGT di Jemaat.

b. Mereka yang tidak termasuk pada ayat (2 a) namun menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN

Jelas

Pasal 3

RAPAT ANGGOTA

(1) Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan pada akhir tahun anggaran dan Rapat Anggota dilaksanakan pada akhir kepengurusan.

(2) Kehadiran Majelis Gereja adalah sebagai wujud perhatian utama

(3) Pimpinan rapat terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Pengganti Umum.

(4) Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa adalah pengurus tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sesuai mandat Rapat Anggota

(5) a. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Jelas

c. Jelas

Pasal 4

KONPERENSI KLASIS

(1) Jelas

(2) Utusan ke Konperensi Klasis ialah anggota Pengurus Jemaat yang aktif dan Utusan Cadangan sesuai jumlah yang ditetapkan Pengurus Klasis atau panitia.

(3) (6) Jelas

(7) a. Jelas

b. Tiga orang pimpinan siding yaitu : Ketua, Sekretaris dan Pengganti Umum.

c. Jelas

d. Jelas

(8) Jelas

Pasal 5

KONPERENSI WILAYAH

(1) Jelas

(2) Utusan ke Konperensi Wilayah ialah anggota pengurus PPGT Klasis yang aktif dan Utusan Cadangan sesuai jumlah yang ditetapkan oleh pengurus PPGT Wilayah atau Panitia.

(3) – (6) Jelas

(7) a. Pimpinan Sidang terdiri dari tiga atau lima orang sesuai dengan kebutuhan persidangan.

(8) Jelas

Pasal 6

KONGRES

(1) Sekurang-kurangnya berarti dapat dilaksanakan lebih dari satu kali bila kepengurusan tidak dapat lagi melaksanakan mandate Kongres, kongres ini disebut Kongres Intimewa.

(2) Utusan ke Kongres berdasarkan penetapan pada Konperensi wilayah dengan memperhatikan keterwakilan setiap klasis. Utusan Cadangan merupakan keterwakilan Klasis dan Jemaat. Setiap Utusan san Utusan Cadangan membawa Surat Kredensi yang diketahui oleh Badan Pekerja Klasis

(3) – (8) Jelas

.Pasal 7

KEPENGURUSAN DAN PENGUTUSAN

(1) Pengurus Pusat.

a. Jelas

b. Rapat Pleno Istimewa adalah rapat yang dihadiri oleh semua Pengurus Pusat, ex-officio dengan agenda tunggal.

c. Termasuk didalamnya semua daftar inventaris organisasi

(2) Jelas

(3) Pengutusan

a. Surat Keputusan kepengurusan disetiap lingkup dikeluarkan oleh Badan pekerja masing-masing lingkup dan ditembuskan ke Pengurus yang lebih luas.

c. Pengurus PPGT disetiap lingkup dilantik dan diutus oleh Badan Pekerja masing-masing lingkup dan dihadiri oleh Pengurus yang lebih luas atas undangan Badan pekerja lingkup yang bersangkutan.

Pasal 8

PERBENDAHARAAN

(1) Jelas

(2) Iuran tetap pada lingkup yang lebih luas ditetapkan dalam Rapat Kerja.

Pasal 9

ATRIBUT

(1) Bendera

a. Warna dasar adalah warna biru langit

b. Di dalam bendera terdapat logo PPGT sesuai dengan perimbangan ukuran Bendera.

(2) Logo sesuai keputusan Kongres IX PPGT tahun 1992 di Sudiang Klasis Makasar-Wilayah IV Makasar.

Pasal 10

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1) Jelas

(2) Jelas

(3) Jelas

(4) Jelas

Pasal 11

RAPAT-RAPAT PENGURUS

(1) a-d Jelas

(2) Jelas

Pasal 12

ATURAN TAMBAHAN

Jelas

Rantepao, 12 Juni 2004

Pengurus Pusat Persekutuan Pemuda Gereja Toraja

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

(Pdt. Bernadus Randuk, S.Th) (Pdt. Yusak Toding, S.Th)

Disahkan pada tanggal 3 Juli 2004

Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja

Ketua Umum. Sekretaris Umum.

(Pdt. Soleman Batti, M.Th) ( Pdt. M. Yasi Dera, S.Th)

Tidak ada komentar: